DPR Rp23 Miliar, DPRD Rp14 Miliar

DPR Rp23 Miliar, DPRD Rp14 Miliar

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rata-rata anggota DPR dan DPRD punya harta kekayaan tertinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan anggota DPR rata-rata memiliki harta sejumlah Rp23 miliar. Sedangkan anggota DPRD secara rata-rata sebanyak Rp14 miliar. Angka tersebut didapatkan berdasarkan analisis yang dilakukan tim lembaga antirasuah.

“Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak,” ujar Pahala dalam Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat? yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).

Pahala mengungkapkan, para anggota DPR dan DPRD yang memiliki kekayaan fantastis biasanya berlatar belakang pengusaha atau pun pebisnis. Harta kekayaan mereka, kata dia, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

Di sisi lain, kata dia, terdapat pula beberapa penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya dalam keadaan minus atau utang. Bahkan, utangnya bisa mencapai Rp1,7 triliun.

“Tapi pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun,” tandas Pahala.

Dalam forum yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan sebanyak 239 dari total 569 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah. “Pada 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,\" kata Firli.

Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ini menjadi perhatian kita yang serius,” ujar Firli.

KPK pun meminta agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia. “Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” tegas Firli.

Dia juga mengatakan masih ada penyelenggara negara yang salah paham dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dikatakan Firli, para pejabat mengira LHKPN hanya diserahkan sebelum dan sesudah masa jabatan. “Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah,” kata Firli.

Dia mengatakan pemahaman itu tidak salah, namun sedikit keliru. Hal itu karena Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung. “Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah,” ujar Firli.

Menurutnya, pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK. Firli meminta pemikiran itu dilupakan. Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun. “Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi,” tutur Firli. (riz/fin)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: